Dewan LPM
DEWAN FASILITATOR, DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT
- Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Dewan yang mewakili unsur pemerintah, yang memberikan fasilitas dan bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Dewan yang memberikan pertimbangan sekaligus pengawasan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Dewan yang memberikan saran dan masukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
- Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
- Jumlah Anggota Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
- Seorang Ketua merangkap Anggota;
- Beberapa Anggota.
- Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disahkan dan dikukuhkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya, kecuali Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Tingkat Pusat disusun, disahkan, dan dikukuhkan oleh DPP LPM RI.