Hak Anggota

  1. Hak Anggota Biasa adalah:
    1. Hak memilih dan dipilih;
    2. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
    3. Hak untuk mengikuti kegiatan dan memperoleh fasilitas organisasi;
    4. Hak membela diri
  2. Hak Anggota Luar Biasa adalah:
    1. Mempunyai hak dipilih dan tidak mempunyai hak memilih;
    2. Mengemukakan pendapat dan menyampaikan saran dan masukan;
    3. Mengikuti kegiatan organisasi.