Hak Anggota
- Hak Anggota Biasa adalah:
- Hak memilih dan dipilih;
- Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan pertanyaan;
- Hak untuk mengikuti kegiatan dan memperoleh fasilitas organisasi;
- Hak membela diri
- Hak Anggota Luar Biasa adalah:
- Mempunyai hak dipilih dan tidak mempunyai hak memilih;
- Mengemukakan pendapat dan menyampaikan saran dan masukan;
- Mengikuti kegiatan organisasi.