Susunan Kepengurusan
SUSUNAN ORGANISASI PUSAT
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Syarat Pengurus
1. DPP LPM RI terdiri dari:
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua Umum;
- Ketua-Ketua;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum;
- Bendahara.
2. Susunan kepengurusan DPP LPM RI dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kabupaten/Kota dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota
1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara
2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kabupaten/Kota dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dewan Pimpinan Daerah Kecamatan
1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kecamatan dapat dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus Desa/Kelurahan
1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan Pengurus LPM Desa/Kelurahan dapat dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.