Susunan Kepengurusan

SUSUNAN ORGANISASI PUSAT

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Syarat Pengurus

 

1. DPP LPM RI terdiri dari:

  1. Ketua Umum;
  2. Wakil Ketua Umum;
  3. Ketua-Ketua;
  4. Sekretaris Jenderal;
  5. Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal;
  6. Bendahara Umum;
  7. Bendahara.

2. Susunan kepengurusan DPP LPM RI dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

Dewan Pimpinan Daerah Provinsi

1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil-Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil-Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil-Wakil Bendahara.

2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kabupaten/Kota dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota

1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil-Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil-Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil-Wakil Bendahara

2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kabupaten/Kota dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Dewan Pimpinan Daerah Kecamatan

1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil-Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil-Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil-Wakil Bendahara.

2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kecamatan dapat dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

Pengurus Desa/Kelurahan

1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil-Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil-Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil-Wakil Bendahara.

2. Susunan kepengurusan Pengurus LPM Desa/Kelurahan dapat dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.