Program Kerja
PROGRAM KERJA
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
2020
Menimbang:
- Bahwa salah satu tugas dan dan wewenang Muyawarah Nasional (MUNAS IV LPM) adalah menetapkan Program Kerja organisasi.
- Bahwa Program Kerja diharapkan sebagai landasan operasional organisasi dalam menetukan arah kebijakan dan peaksanaan Program Kerja yang aspiratif, akomodatif,dan menyentuh hajat hidup masyarakat.
Mengingat:
- Undang-undang nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
- Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
- Keppres nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain.
Memperhatikan:
Hasil Sidang Komisi B bidang PROGRAM KERJA Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2020 – 2025 dan telah mendapatkan usul dan saran dalam pleno Munas IV LPM tahun 2020.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
- Keputusan Musyawarah Nasional IV LPM tahun 2020 tentang Program Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai Program Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2020 – 2025.
- Mengamanatkan kepada DPP LPM masa bakti 2020 – 2025 untuk melaksanakan hasil keputusan Munas IV LPM secara konsekwen dan bertanggung jawab.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 10 Agustus 2020