Program Kerja

PROGRAM KERJA

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

2020

 

Menimbang: 

  1. Bahwa salah satu tugas dan dan wewenang Muyawarah Nasional (MUNAS IV LPM) adalah menetapkan Program Kerja organisasi.
  2. Bahwa Program Kerja diharapkan sebagai landasan operasional organisasi dalam menetukan arah kebijakan dan peaksanaan Program Kerja yang aspiratif, akomodatif,dan menyentuh hajat hidup masyarakat.

Mengingat:

  1. Undang-undang nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
  2. Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
  3. Keppres nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD atau sebutan lain.

Memperhatikan: 

Hasil Sidang Komisi B bidang PROGRAM KERJA Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2020 – 2025 dan telah mendapatkan usul dan saran dalam pleno Munas IV LPM tahun 2020.

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

  1. Keputusan Musyawarah Nasional IV LPM tahun 2020 tentang Program Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai Program Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 2020 – 2025.
  2. Mengamanatkan kepada DPP LPM masa bakti 2020 – 2025 untuk melaksanakan hasil keputusan Munas IV LPM secara konsekwen dan bertanggung jawab.
  3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 10 Agustus 2020