- Syarat menjadi Anggota Biasa:
- Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun atau telah menikah;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi lainnya;
- Sehat jasmani dan rohani.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tokoh masyarakat, tokoh partai politik, pengusaha, akademisi atau seseorang yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat;
- Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM RI.