Syarat Anggota

  1. Syarat menjadi Anggota Biasa:
    1. Warga Negara Indonesia minimal berusia 17 tahun atau telah menikah;
    2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
    4. Taat kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi lainnya;
    5. Sehat jasmani dan rohani.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
    1. Tokoh masyarakat, tokoh partai politik, pengusaha, akademisi atau seseorang yang mempunyai kepedulian terhadap pemberdayaan masyarakat;
    2. Mengajukan permohonan untuk menjadi anggta LPM RI.