Organisasi

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia berada dalam garis hubungan instruktif dan koordinatif dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan/sebutan lain;

  • Di Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia atau disingkat DPP LPM RI.
  • Di Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi atau disingkat DPD LPM Provinsi.
  • Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota atau disingkat DPD LPM Kabupaten/Kota.
  • Di Tingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan atau disingkat DPC LPM Kecamatan.
  • Di Tingkat Desa/Kelurahan/sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan/sebutan lain atau disingkat LPMD/K.

 

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia

  1. DPP LPM RI merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
  2. DPP LPM RI berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
  3. DPP LPM RI berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.

 

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi

  1. DPD LPM Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
  2. DPD LPM Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
  3. DPD LPM Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP LPM RI.
  4. DPD LPM Provinsi berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD LPM hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.

 

Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota

  1. DPD LPM Kabupaten/Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
  2. DPD LPM Kabupaten/Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten/Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
  3. DPD LPM Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Provinsi.
  4. DPD LPM Kabupaten/Kota berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC LPM hasil Musyawarah Kecamatan.

 

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan

  1. DPC LPM Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
  2. DPC LPM Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
  3. DPC LPM Kecamatan berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten/Kota.
  4. DPC LPM Kecamatan berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia LPMD/K hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan

  1. LPMD/K merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa/Kelurahan.
  2. LPMD/K merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan/sebutan lain.
  3. Pengurus LPMD/K berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC LPM Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa/Kelurahan.