Jenis Keanggotaan

Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia terdiri dari:

  1. Anggota Biasa.
  2. Anggota Luar Biasa.

Anggota Biasa

Anggota Biasa adalah pengurus di seluruh tingkatan organisasi dan atau seseorang yang menyatakan bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota.

Anggota Luar Biasa.

Anggota Luar Biasa adalah seseorang yang dinilai peduli, mempunyai keahlian/kemampuan tertentu, dan ikut berpartisipasi dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat