Anggaran Dasar LPM
ANGGARAN DASAR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
BAB I
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 2
WAKTU DAN KEDUDUKAN
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dibentuk pada tanggal 21 Juli 2000 di Bandung untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dan berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
KEDAULATAN
Kedaulatan organisasi ada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Nasional.
BAB III
AZAS, LANDASAN, DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia berazaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 5
Landasan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia berlandaskan kepada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan KeputusanKeputusan Musyawarah anggota.
Pasal 6
Tujuan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia bertujuan memberdayakan seluruh potensi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan demi terwujudnya cita-cita bangsa dan negara.
Pasal 7
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia berfungsi:
1. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia.
2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di segala bidang.
3. Menggali potensi sumberdaya alam untuk kesejahteraan masyarakat
4. Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan pihak lain sebagai wujud pembangunan partisipatif.
5. Berperan secara aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Mengembangkan program pemerintah yang diselaraskan dengan aspirasi masyarakat.
7. Meningkatkan kemampuan ekonomi rakyat, terutama di Desa/Kelurahan, agar dapat menikmati hasil-hasil pembangunan.
8. Mengembangkan sikap gotong-royong dalam memajukan daerah dan menjaga kerukunan bangsa.
BAB IV
Pasal 8
Bentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia adalah organisasi nasional yang terdiri dari organisasi di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan/sebutan lain di seluruh Indonesia.
Pasal 9
Sifat
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia bersifat independen
BAB V
Atribut
Pasal 10
Lambang, Panji, Mars, Hymne, dan Atribut organisasi lainnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 11
Keanggotaan
Keanggotaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia terdiri dari:
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
Pasal 12
1. Anggota Biasa adalah pengurus di seluruh tingkatan organisasi dan atau seseorang yang menyatakan bersedia dan memenuhi syarat menjadi anggota.
2. Anggota Luar Biasa adalah seseorang yang dinilai peduli, mempunyai keahlian/kemampuan tertentu, dan ikut berpartisipasi dalam pengembangan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 13
Hak Anggota
1. Hak Anggota Biasa adalah:
- a. Hak memilih dan dipilih
- b. Hak mengemukakan pendapat dan mengajukan
- c. Hak untuk mengikuti kegiatan dan memperoleh fasilitas organisasi;
- d. Hak membela diri
2. Hak Anggota Luar Biasa adalah:
- a. Mempunyai hak dipilih dan tidak mempunyai hak memilih
- b. Mengemukakan pendapat dan menyampaikan saran dan masukan
- c. Mengikuti kegiatan organsiasi
Pasal 14
Kewajiban Anggota
1. Kewajiban Anggota Biasa adalah:
- a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
- b. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
2. Kewajiban Anggota Luar Biasa adalah:
- a. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan organisasi
- b.Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi
- c. Memberikan bantuan yang tidak mengikat.
BAB VII
ORGANISASI
Pasal 15
Hak Anggota
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia berada dalam garis hubungan instruktif dan koordinatif dari Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan/sebutan lain
1. Di Tingkat Pusat disebut Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia atau disingkat DPP LPM RI.
2. Di Tingkat Provinsi disebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi atau disingkat DPD LPM Provinsi.
3. Di Tingkat Kabupaten/Kota disebut Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota atau disingkat DPD LPM Kabupaten/Kota.
4. Di Tingkat Kecamatan disebut Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan atau disingkat DPC LPM Kecamatan.
5. Di Tingkat Desa/Kelurahan/sebutan lain disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan/sebutan lain atau disingkat LPMD/K.
Pasal 16
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia
1. DPP LPM RI merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2. DPP LPM RI berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi dan berkewajiban melaksanakan dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Luar Biasa, Rapat Kerja Nasional serta Rapat Pimpinan Nasional.
3. DPP LPM RI berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat hasil Musyawarah Daerah Provinsi.
Pasal 17
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi
1. DPD LPM Provinsi merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Provinsi.
2. DPD LPM Provinsi berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di tingkat Provinsi dan Musyawarah–musyawarah Daerah yang bersangkutan.
3. DPD LPM Provinsi berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi secara periodik kepada DPP LPM RI.
4. DPD LPM Provinsi berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPD LPM hasil Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 18
Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota
1. DPD LPM Kabupaten/Kota merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota.
2. DPD LPM Kabupaten/Kota berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi di Daerah Kabupaten/Kota dan Musyawarah–musyawarah Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
3. DPD LPM Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Provinsi.
4. DPD LPM Kabupaten/Kota berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia DPC LPM hasil Musyawarah Kecamatan.
Pasal 19
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan
1. DPC LPM Kecamatan merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Cabang Kecamatan.
2. DPC LPM Kecamatan berwenang untuk menentukan kebijakan organisasi Kecamatan dan Musyawarah–musyawarah Kecamatan yang bersangkutan.
3. DPC LPM Kecamatan berkewajiban untuk memberikan laporan kegiatan organisasi kepada DPD LPM Kabupaten/Kota.
4. DPC LPM Kecamatan berwenang mengukuhkan dan mengesahkan susunan dan personalia LPMD/K hasil Musyawarah Desa/Kelurahan.
Pasal 20
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
1. LPMD/K merupakan pelaksana organisasi yang bersifat kolektif mewakili organisasi ke dalam dan ke luar, dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab pada Musyawarah Desa/Kelurahan.
2. LPMD/K merupakan organisasi terendah dalam struktur organisasi sebagai pelaksana kebijakan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan/sebutan lain.
3. Pengurus LPMD/K berkewajiban memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada DPC LPM Kecamatan dan kepada Musyawarah Desa/Kelurahan.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 21
Musyawarah
Musyawarah Nasional Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia (Munas LPM RI), Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Musyawarah Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, Musyawarah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan, dan Musyawarah Desa/Kelurahan/sebutan lain diadakan satu kali dalam waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 22
Rapat-Rapat
1. Rapat Pimpinan Nasional DPP LPM RI diadakan minimal satu kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan.
2. Rapat Kerja DPP LPM RI, Rapat Kerja DPD LPM Provinsi, Rapat Kerja DPD LPM Kabupaten/Kota, Rapat Kerja DPC LPM Kecamatan dan LPMD/K masing-masing diadakan minimal dua kali dalam waktu 1 (satu) periode kepengurusan, yang dilaksanakan di awal dan di tahun ke-3 periode.
3. Rapat Harian DPP LPM RI, DPD LPM Provinsi, DPD LPM Kabupaten/Kota, DPC LPM Kecamatan dan LPMD/K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
4. Rapat Pleno DPP LPM RI, DPD LPM Provinsi, DPD LPM Kabupaten/Kota, DPC LPM Kecamatan dan LPMD/K diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB IX
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 23
Kuorum
1. Musyawarah dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Rapat-rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) + 1 (satu) dari jumlah peserta.
3. Apabila kuorum tidak tercapai, maka dapat ditunda:
a. Untuk Musyawarah, selama-lamanya 1x24 (satu kali dua puluh empat)
b. Untuk Rapat, selama-lamanya 1x30 (tiga puluh) menit
4. Apabila sesudah penundaan musyawarah dan rapat-rapat belum tercapai, maka musyawarah dan rapat-rapat tetap dapat dilangsungkan dan seluruh keputusan yang diambil adalah sah dan mengikat organisasi maupun peserta.
5. Khusus yang menyangkut keputusan musyawarah tentang pemilihan pimpinan, penyempurnaan atauperubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta perubahan organisasi dinyatakan mencapai kuorum dan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan yang diambil dalam musyawarah dan rapat-rapat didasarkan atas musyawarah untukmufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari jumlah peserta yang hadir.
3. Keputusan untuk pemilihan pimpinan diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta yang hadir yang memiliki hak suara.
4. Keputusan untuk perubahan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga berdasarkan persetujuan Musyawarah Nasional sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) kuorum pada Musyawarah Nasional.
5. Untuk pembubaran organisasi, keputusan yang diambil berdasarkan persetujuan mutlak kuorum pada Musyawarah Nasional yang khusus diadakan untuk itu.
BAB X
BIRO DAN SATUAN TUGAS
Pasal 25
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia dapat membentuk Biro dan Satuan Tugas sesuai dengan kebutuhan
BAB XI
DEWAN FASILITATOR, DEWAN PEMBINA, DEWAN PENASEHAT
Pasal 26
1. Dewan Fasilitator Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Dewan yang mewakili unsur pemerintah, yang memberikan fasilitas dan bantuan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
2. Dewan Pembina Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Dewan yang memberikan pertimbangan sekaligus pengawasan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
3. Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan Dewan yang memberikan saran dan masukan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat diminta atau tidak diminta.
4. Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dipilih pada tingkatannya masing-masing.
5. Jumlah Anggota Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari:
a. Seorang Ketua merangkap Anggota
b. Beberapa Anggota.
6. Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disahkan dan dikukuhkan oleh pengurus satu tingkat di atasnya, kecuali Dewan Fasilitator, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat Tingkat Pusat disusun, disahkan, dan dikukuhkan oleh DPP LPM RI.
BAB XII
PENGURUS DAN SYARAT PENGURUS
Pasal 27
Pengurus
Setiap orang dapat dipilih menjadi pengurus disetiap tingkatan
Pasal 28
Syarat Pengurus
Syarat-syarat pengurus diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XII
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MANUSIA
Pasal 29
Dewan Pimpinan Pusat
Setiap orang dapat pilih menjadi pengurus disetiap tingkatan
Pasal 30
Syarat Pengurus
1. DPP LPM RI terdiri dari:
- Ketua Umum;
- Wakil Ketua Umum;
- Ketua-Ketua;
- Sekretaris Jenderal;
- Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal;
- Bendahara Umum;
- Bendahara
2. Susunan kepengurusan DPP LPM RI dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan organisasi, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 31
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi
1. DPD LPM Provinsi terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara
2. Susunan kepengurusan DPD LPM Provinsi dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 32
Dewan Pimpinan Dearah Kabupaten/Kota
1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara
2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kabupaten/Kota dilengkapi dengan beberapa Departemen sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 33
Dewan Pimpinan Derah Kecamatan
1. DPD LPM Kabupaten/Kota terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan DPD LPM Kecamatan dapat dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Pengurus Desa/Kelurahan
1. DPD LPM Provinsi terdiri dari:
- Ketua;
- Wakil-Wakil Ketua;
- Sekretaris;
- Wakil-Wakil Sekretaris;
- Bendahara;
- Wakil-Wakil Bendahara.
2. Susunan kepengurusan Pengurus LPM Desa/Kelurahan dapat dilengkapi dengan beberapa Seksi sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 35
Sumber Dana
1. Keuangan untuk membiayai kegiatan organisasi diperoleh dari:
- Iuran anggota
- APBN/APBD
- Bantuan yang tidak mengikat
- Usaha-usaha yang sah
Pasal 36
Pengguna Dana
Pimpinan di setiap tingkat organisasi bertanggung jawab atas dana serta pengelolaan harta kekayaan organisasi di tingkatannya masing-masing.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Anggaran Dasar ini ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional IV Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia.
Pada tanggal : 04 Juni 2016